BELITUNGVIBE.ID – Registrasi IMEI kini wajib dilakukan oleh penumpang internasional yang tiba di Bandara H.AS Hanandjoeddin, Tanjungpandan, Belitung.
Proses ini menjadi syarat agar perangkat seperti handphone, tablet, dan komputer genggam dapat digunakan dengan jaringan seluler di Indonesia. Batas waktunya maksimal 60 hari sejak kedatangan.
Kebijakan itu menjadi perhatian di tengah kembalinya penerbangan internasional ke Belitung. Penumpang yang baru pertama kali masuk melalui jalur internasional perlu memahami prosedur. Tujuannya, agar tidak mengalami kendala saat menggunakan perangkat mereka di Indonesia.
Registrasi IMEI bukan sekadar formalitas. Tanpa proses ini, gawai yang dibawa dari luar negeri berpotensi tidak dapat terhubung dengan jaringan operator lokal.
Artinya, wisatawan bisa kesulitan mengakses internet, berkomunikasi, hingga menggunakan layanan digital selama berada di Pulau Belitung, Negeri Laskar Pelangi.
Cara Registrasi IMEI di Bandara Belitung
Kepala Bea Cukai Tanjungpandan, Endang Puspawati, menjelaskan bahwa proses registrasi IMEI telah disiapkan agar mudah diakses oleh penumpang sejak tiba di bandara.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengisi data kedatangan melalui aplikasi atau situs resmi All Indonesia.
Penumpang dapat mengakses laman allindonesia.imigrasi.go.id atau memindai barcode yang telah tersedia di area kedatangan Bandara H.AS Hanandjoeddin.
Pada tahap ini, penumpang akan diminta mengisi pemberitahuan pabean. Jika membawa perangkat elektronik berupa handphone, komputer genggam, atau tablet yang akan digunakan di Indonesia, maka wajib memilih opsi “ya”.
“Pada bagian pemberitahuan pabean, penumpang diminta memilih ‘ya’ apabila membawa perangkat HKT dari luar negeri yang akan didaftarkan IMEI-nya, kemudian mengisi seluruh data dengan benar,” jelas Endang, Senin 4 Mei 2026.
Setelah seluruh data diisi dengan lengkap, sistem akan menghasilkan barcode yang digunakan sebagai akses untuk melewati gate imigrasi dan bea cukai.
Barcode ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi, sehingga penumpang diimbau untuk menyimpannya dengan baik.
Proses kemudian berlanjut ke konter registrasi IMEI Bea Cukai. Di sini, penumpang perlu menyiapkan perangkat yang akan didaftarkan, serta dokumen pendukung seperti paspor dan boarding pass.
Petugas akan melakukan pengecekan dan validasi sebelum IMEI perangkat tersebut resmi terdaftar dalam sistem.
Dengan alur yang sudah terintegrasi ini, pemerintah berharap proses registrasi dapat berlangsung cepat dan tidak mengganggu arus kedatangan penumpang internasional.
Batas 60 Hari, Tidak Semua Dapat Fasilitas
Meski proses registrasi dapat dilakukan langsung di bandara, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi penumpang yang belum sempat melakukan pendaftaran saat tiba.
Registrasi IMEI masih bisa dilakukan di kantor Bea Cukai Tanjungpandan atau kantor Bea Cukai terdekat. Namun, ada batas waktu yang perlu diperhatikan.
Penumpang hanya diberikan waktu maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan untuk menyelesaikan proses registrasi tersebut.
Di balik kelonggaran ini, terdapat konsekuensi yang cukup penting. Penumpang yang melakukan registrasi di luar bandara tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga USD 500.
Artinya, jika nilai perangkat yang dibawa melebihi batas tertentu, penumpang berpotensi dikenakan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini membuat registrasi langsung di bandara menjadi pilihan paling efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya.
Registrasi Gratis, Waspada Modus Penipuan
Endang menegaskan bahwa seluruh proses registrasi IMEI tidak dipungut biaya. Hal ini menjadi penting untuk diketahui, mengingat potensi adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang kepada penumpang.
“Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta sejumlah uang dalam proses tersebut,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai dalam proses ini bersifat resmi dan gratis.
Penumpang diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan tidak tergoda oleh tawaran percepatan proses dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Momentum Baru Pariwisata Belitung

Penerapan aturan registrasi IMEI ini hadir di tengah momentum besar kebangkitan pariwisata Belitung. Setelah sempat terhenti sejak pandemi Covid-19, penerbangan internasional reguler akhirnya kembali dibuka.
Rute langsung dari Bandara Changi Singapura menuju Bandara H.AS Hanandjoeddin menjadi pintu masuk baru bagi wisatawan mancanegara.
Maskapai Scoot, yang merupakan bagian dari grup Singapore Airlines, kini melayani rute Singapura–Belitung secara langsung sebanyak dua kali dalam sepekan.
Kehadiran rute ini tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan sektor pariwisata di daerah.
Dengan konektivitas yang semakin terbuka, Belitung kembali masuk dalam peta perjalanan wisatawan internasional, khususnya dari kawasan Asia Tenggara.
Efek Ekonomi dan Devisa Mulai Terasa
Direktur Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Kelayang, Daniel Alexander Napitupulu, menyebut pembukaan kembali jalur internasional ini sebagai momentum strategis bagi perekonomian daerah.
Menurutnya, berbagai kajian yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan potensi pertumbuhan ekonomi Belitung dapat mencapai hingga 8 persen.
“Pariwisata adalah skema paling sederhana dan efisien untuk menghadirkan devisa. Dampaknya bisa langsung dirasakan hingga ke masyarakat,” ujar Daniel dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan sektor industri yang memiliki rantai distribusi panjang, sektor pariwisata justru memiliki aliran ekonomi yang lebih cepat dan langsung.
Uang yang dibawa wisatawan mancanegara akan langsung berputar di berbagai sektor, mulai dari hotel, transportasi lokal, restoran, hingga pelaku UMKM.
Bahkan, dampaknya dapat dirasakan hingga ke tingkat individu, seperti pengemudi taksi di bandara atau pedagang kecil di kawasan wisata.
Konektivitas Internasional Jadi Kunci

Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa konektivitas internasional merupakan faktor utama dalam pengembangan destinasi wisata.
Ia mencontohkan sejumlah destinasi global seperti Bali, Langkawi di Malaysia, hingga Koh Samui di Thailand yang mampu berkembang pesat berkat dukungan akses penerbangan yang kuat.
Tanpa konektivitas, potensi wisata yang besar sekalipun akan sulit berkembang secara maksimal.
Dalam konteks ini, KEK Tanjung Kelayang diposisikan sebagai lokomotif utama dalam mendorong terbukanya akses internasional ke Belitung.
Melalui sinergi dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah, kawasan ini terus didorong menjadi pintu masuk devisa pariwisata bagi Indonesia.
Belitung Menuju Panggung Wisata Global
Kembalinya penerbangan internasional ke Belitung bukan sekadar soal mobilitas. Lebih dari itu, ini menjadi titik awal perubahan posisi Belitung dalam peta pariwisata global.
Dengan akses langsung dari Singapura sebagai salah satu hub internasional, peluang kedatangan wisatawan mancanegara menjadi semakin terbuka.
Belitung tidak lagi hanya mengandalkan pasar domestik, tetapi mulai bersaing di level internasional.
“Hari ini bukan hanya pendaratan pesawat, tetapi awal dari pergerakan ekonomi menuju level global,” tegas Daniel.
Dalam konteks ini, kehadiran aturan seperti registrasi IMEI menjadi bagian dari ekosistem yang memastikan pengalaman wisatawan tetap berjalan lancar.
Mulai dari kedatangan di bandara, akses komunikasi, hingga aktivitas selama berada di destinasi, semuanya saling terhubung dalam satu sistem.
Belitung tidak lagi hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga kenyamanan dan kesiapan sebagai destinasi wisata modern.





