BELITUNGVIBE.ID – Tarif parkir Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), naik mulai 1 November 2026.
Penyesuaian ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, hingga bus dan mobil boks, disertai pembenahan fasilitas parkir untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa bandara.
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports menyatakan penyesuaian tarif tersebut diiringi peningkatan fasilitas dan pelayanan di kawasan bandara Belitung.
General Manager Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin, Tri Yudi Anshary, mengatakan pembenahan fasilitas merupakan bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, peningkatan pelayanan ditujukan agar pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang lebih nyaman saat beraktivitas di bandara kawasan Desa Buluh Tumbang itu.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di bandara,” ujar Tri dalam keterangannya yang dikutip dari Belitong Ekspres, Kamis (29/10/2026).
BACA JUGA: Pabrik Kelapa dan Dermaga di Selat Nasik, Peluang Emas Dongkrak Ekonomi Belitung
Daftar Tarif Parkir Bandara Belitung Terbaru

Penyesuaian tarif parkir Bandara H.AS Hanandjoeddin mulai berlaku pada Minggu, 1 November 2026. Besaran tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir.
Berikut rincian tarif yang disampaikan manajemen bandara.
1. Kendaraan roda dua
Tarif parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp4.000 untuk satu jam pertama. Setiap jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000.
Sementara itu, tarif parkir inap untuk 12 jam pertama sebesar Rp40.000.
2. Kendaraan roda empat
Pengguna mobil dikenakan tarif Rp8.000 untuk satu jam pertama. Setiap jam berikutnya dikenakan biaya Rp2.000.
Untuk parkir inap selama 12 jam pertama, tarif yang berlaku sebesar Rp100.000.
3. Bus atau mobil boks
Tarif parkir bus dan mobil boks ditetapkan sebesar Rp16.000 untuk satu jam pertama. Biaya parkir setiap jam berikutnya sebesar Rp5.000.
Adapun tarif parkir inap untuk 12 jam pertama mencapai Rp150.000.
Rincian tarif tersebut perlu diperhatikan pengguna jasa, terutama masyarakat yang mengantar atau menjemput penumpang serta meninggalkan kendaraan di bandara dalam waktu lama.
Marka Jalan hingga CCTV Masuk Pembenahan Fasilitas
Manajemen bandara menyebut penyesuaian tarif disertai sejumlah pembenahan fasilitas parkir. Upaya tersebut meliputi pembaruan marka jalan, pemasangan rambu-rambu, serta penambahan petunjuk pembayaran nontunai atau cashless.
Selain itu, manajemen merencanakan penambahan sejumlah titik kamera pengawas atau CCTV. Pembaruan rambu-rambu dan penyesuaian area parkir sepeda motor juga masuk dalam rencana peningkatan fasilitas.
Pembenahan tersebut diharapkan membuat pergerakan kendaraan lebih tertib. Pengguna jasa juga diharapkan lebih mudah menemukan area parkir dan memahami petunjuk saat memasuki maupun meninggalkan kawasan bandara.
Meski demikian, penambahan CCTV dan sejumlah fasilitas lainnya masih berupa rencana yang disampaikan manajemen, sehingga pelaksanaannya bergantung pada tindak lanjut di lapangan.
BACA JUGA: Gerbang Wisata Belitung, Terminal Baru Bandara Wajib Cerminkan Identitas Daerah
Pengguna Bandara Diminta Siapkan Saldo E-Money
Seiring penerapan tarif parkir bandara terbaru, Tri Yudi mengimbau pengguna jasa memastikan saldo kartu uang elektronik atau e-money mencukupi sebelum memasuki area parkir.
Saldo yang memadai dapat membantu memperlancar transaksi dan mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun keluar bandara Negeri Laskar Pelangi tersebut.
Pengguna jasa Bandara Internasional Belitung juga diminta mematuhi rambu-rambu yang tersedia serta memarkirkan kendaraan di area yang telah ditentukan.
“Melalui penyesuaian tarif parkir bandara yang disertai peningkatan fasilitas secara berkelanjutan, InJourney Airports berkomitmen menghadirkan layanan bandara yang mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa,” tandas Tri Yudi.
Bagi masyarakat yang rutin menggunakan Bandara H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, perubahan tarif ini menjadi hal yang perlu diperhitungkan sebelum bepergian.
Pengguna kendaraan dapat menyesuaikan anggaran parkir sekaligus memastikan saldo uang elektronik cukup agar perjalanan menuju dan dari bandara berlangsung lebih lancar. (*)





