BELITUNGVIBE.ID, TANJUNGPANDAN – Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 di Kabupaten Belitung kini menggunakan aplikasi yang telah diperbarui.
Aplikasi ini disiapkan untuk mendukung proses pendaftaran yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Peluncuran aplikasi tersebut juga menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemkab memastikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih, berintegritas, dan bebas dari berbagai praktik penyimpangan.
Aplikasi SPMB itu diluncurkan langsung oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat. Peluncuran dilakukan melalui penekanan layar monitor dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Senin 8 Juni 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, DPRD Belitung, perangkat daerah, kepala sekolah, organisasi profesi pendidikan, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini.
Bagi banyak orang tua, proses penerimaan murid baru selalu menjadi perhatian penting setiap tahun.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai sistem yang transparan dan dapat dipercaya menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
BACA JUGA: 5 Atlet Cilik Gantung Lolos ke O2SN Babel 2026, Siap Harumkan Nama Belitung Timur
Bupati Belitung: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, setiap orang tua tentu menginginkan sekolah terbaik bagi anak-anak mereka.
Oleh karena itu, seluruh proses penerimaan murid baru harus mampu menghilangkan berbagai prasangka negatif yang kerap muncul di tengah masyarakat.
“Setiap orang tua tentu menginginkan sekolah yang terbaik untuk anak-anak mereka, dan itu hal yang alamiah,” kata Bupati Djoni.
“Karena SPMB kerap menjadi perhatian besar masyarakat, kita harus pastikan prosesnya akuntabel, transparan, dan terbebas dari prasangka negatif khalayak ramai,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru saat ini telah berkembang dibandingkan beberapa tahun lalu.
Jika sebelumnya peluang masuk sekolah lebih banyak ditentukan oleh batas minimal nilai rapor. Kini sistem dirancang agar akses pendidikan dapat dinikmati lebih merata oleh seluruh calon peserta didik.
Bupati Djoni menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Seluruh elemen masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung masa depan pendidikan anak-anak Belitung.
Hal yang paling prinsip, menurutnya, adalah memastikan tidak ada anak yang gagal melanjutkan sekolah karena terbentur sistem maupun keterbatasan ekonomi keluarga.
“Tidak boleh ada anak Belitung yang berhenti sekolah karena benturan sistem ataupun faktor ekonomi. Semua kelompok masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk menempuh pendidikan di daerah ini,” tegasnya.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Belitung akan memberikan pelayanan terbaik selama seluruh tahapan pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung.
“SPMB ini adalah masa depan generasi muda Belitung. Kami ingin menghantarkan anak-anak Belitung menyelesaikan pendidikan mereka, tumbuh sukses, dan memiliki kesempatan yang lebih baik dibandingkan generasi sebelumnya,” ujarnya.
BACA JUGA: 23 Siswa SD Negeri 21 Sijuk Lulus, Tangis Haru Warnai Pelepasan Penuh Prestasi
Aplikasi SPMB Diperbarui dan Disertai Pakta Integritas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Tomy Wardiansyah, mengatakan peluncuran aplikasi baru tersebut juga dibarengi dengan penandatanganan pakta integritas oleh berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelenggarakan penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, serta bebas diskriminasi.
“Hari ini telah dilaksanakan acara peluncuran pembaruan aplikasi serta penandatanganan pakta integritas komitmen untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Belitung,” kata Tomy.
Menurutnya, pakta integritas menjadi instrumen penting untuk menutup peluang terjadinya berbagai praktik penyimpangan selama proses penerimaan murid baru.
Mulai dari siswa titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga praktik gratifikasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Tomy menjelaskan pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 030/0301/C/HK.07.04/01/2026, Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, rekomendasi Ombudsman RI, hingga petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Jalur dan Kuota SPMB 2026 Belitung
Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026 di Kabupaten Belitung dibagi ke dalam empat jalur penerimaan.
Jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar, yakni 80 persen untuk jenjang SD dan 45 persen untuk jenjang SMP.
Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan peserta didik penyandang disabilitas. Kuota yang disediakan mencapai 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali mendapatkan alokasi kuota sebesar 5 persen untuk SD maupun SMP.
Sedangkan jalur prestasi hanya berlaku untuk jenjang SMP dengan kuota mencapai 30 persen bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
BACA JUGA: Pengembangan Pariwisata Belitung, Warga 3 Kawasan Wisata Tagih Komitmen untuk Masyarakat
Jadwal Lengkap SPMB Belitung 2026
Tomy menjelaskan pemerintah daerah Belitung telah menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Untuk jenjang PAUD dan SD, pendaftaran serta verifikasi berkas berlangsung pada 15 hingga 19 Juni 2026.
Sementara pendaftaran dan verifikasi berkas jenjang SMP dijadwalkan pada 22 hingga 26 Juni 2026.
Hasil seleksi PAUD dan SD akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Sedangkan hasil seleksi SMP diumumkan pada 29 Juni 2026.
Setelah itu, peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang hingga awal Juli 2026.
Seluruh siswa baru kemudian akan mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sebelum tahun ajaran baru dimulai secara serentak pada 13 Juli 2026.
DPRD Belitung Warning Pelaksanaan SPMB 2026

Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, mengingatkan agar pelaksanaan SPMB tahun ini benar-benar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, integritas, dan bebas diskriminasi.
Menurutnya, seluruh anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa memandang latar belakang apa pun.
“Pelaksanaan SPMB 2026 wajib berjalan secara akuntabel, transparan, berintegritas, dan yang paling utama tidak diskriminatif,” kata Vina.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD Belitung akan memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan yang pernah diterima pada pelaksanaan penerimaan peserta didik sebelumnya.
BACA JUGA: SNBT 2026 SMAN 1 Manggar, 64 Siswa Lolos PTN Favorit, Ada yang Tembus UI dan ITB
Beberapa laporan berkaitan dengan calon peserta didik yang mengalami kendala untuk diterima di sekolah tujuan.
Meski persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur yang tersedia, kondisi itu tetap menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang kembali.
“Masih ada potensi celah yang perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif dalam proses penerimaan murid baru,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Karena itu, DPRD Belitung berkomitmen mengawal seluruh tahapan SPMB 2026 agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Vina juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk memegang teguh komitmen yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan deklarasi, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan.
“DPRD akan terus mengawal proses ini. Komitmen yang telah ditandatangani bersama jangan sampai dilanggar. Hak setiap anak untuk mendapatkan akses pendidikan harus dijamin tanpa adanya pengecualian,” tandasnya.



