BELITUNGVIBE.ID – Pengawasan WNA (warga negara asing) di Kabupaten Belitung kini diperketat lewat aturan wajib lapor menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Hotel dan penginapan tak bisa lagi abai. Ada ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta bagi pengelola yang tidak melaporkan tamu asing sesuai ketentuan.
Kewajiban tersebut kembali ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan melalui sosialisasi APOA yang digelar di Golden Tulip Belitung, Kamis 21 Mei 2026. Kegiatan itu dihadiri pengelola hotel, penginapan, hingga perwakilan media.
Bagi Imigrasi, aturan ini bukan sekadar administrasi tambahan. Pengawasan terhadap keberadaan WNA di Belitung ditargetkan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan mudah dipantau.
BACA JUGA: Lomba Vlog Wisata Belitung, Ajang Kreatif Pelajar Promosikan Pesona Negeri Laskar Pelangi
Hotel dan Penginapan Titik Awal Pengawasan WNA
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rivaldi Mawardi, mengatakan APOA menjadi salah satu instrumen penting dalam memantau keberadaan orang asing selama berada di Indonesia. Pengawasan, kata dia, dimulai dari tempat pertama WNA tinggal atau menginap.
“Imigrasi Tanjungpandan berupaya memastikan orang asing yang datang ke Belitung itu aman dan sesuai prosedur. Nah melalui APOA ini, pengawasan itu kita mulai dari hotel-hotel tempat mereka menginap,” ujar Rivaldi.
Dengan sistem pelaporan tersebut, data tamu asing yang menginap di hotel maupun penginapan dapat tercatat lebih cepat dan terhubung langsung dengan sistem pengawasan keimigrasian.
Hal itu dinilai penting, terutama bagi daerah tujuan wisata seperti Belitung yang kerap menerima kunjungan wisatawan mancanegara.
BACA JUGA: Gerbang Wisata Belitung, Terminal Baru Bandara Wajib Cerminkan Identitas Daerah
Aturan Wajib Lapor WNA Punya Dasar Hukum
Rivaldi menjelaskan kewajiban pelaporan WNA melalui APOA bukan aturan baru yang berdiri sendiri.
Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam Pasal 72 Ayat (1), petugas imigrasi maupun kepolisian berwenang meminta keterangan kepada pihak yang memberikan tempat menginap bagi WNA.
Data tersebut wajib diberikan jika sewaktu-waktu diminta petugas. Kemudian pada Ayat (2), pemilik atau pengelola penginapan diwajibkan menyerahkan data orang asing yang menginap.
Sementara Ayat (3) menegaskan pentingnya koordinasi antara pihak imigrasi dan kepolisian dalam pengawasan orang asing. Artinya, kewajiban pelaporan ini tidak hanya bersifat imbauan.
Pengelola hotel, homestay, penginapan hingga tempat tinggal sementara yang menerima tamu asing memiliki tanggung jawab administratif sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Registrasi IMEI Wajib di Bandara Belitung, Ini Cara dan Batas Waktunya
Ada Ancaman Pidana dan Denda Rp25 Juta
Kewajiban pelaporan warga negara asing atau WNA juga disertai konsekuensi hukum bagi pihak yang mengabaikannya.
Dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pengelola penginapan yang menolak memberikan data WNA dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Ancaman tersebut menjadi penegasan bahwa pelaporan WNA bukan sekadar formalitas administrasi. Ada sanksi yang dapat dikenakan apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.
Karena itu, hotel maupun penginapan di Kabupaten Belitung diminta lebih aktif memastikan data tamu asing dilaporkan sesuai prosedur.
APOA Permudah Pelaporan dan Pengawasan
Selain untuk pengawasan, Imigrasi menyebut APOA dirancang agar proses pelaporan menjadi lebih praktis.
Aplikasi tersebut dapat digunakan oleh hotel, penginapan, indekos, hingga kawasan industri yang menerima tamu asing.
Dengan sistem digital, pelaporan dapat dilakukan lebih cepat dibanding metode manual sebelumnya. Pemerintah juga dinilai lebih mudah memantau mobilitas orang asing secara real-time.
Menurut Rivaldi, penggunaan APOA sekaligus membantu pelaku usaha karena proses administrasi menjadi lebih sederhana.
“APOA ini mempermudah proses pelaporan dan membantu pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Sosialisasi Pelaporan WNA Dilakukan Berkala
Imigrasi Tanjungpandan memastikan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan WNA tidak berhenti pada satu kegiatan saja.
Pengingat akan terus diberikan secara berkala kepada pengelola hotel maupun penginapan. “Kanim akan menyampaikan surat edaran ini secara rutin setiap 10 hari sekali, baik secara langsung maupun daring,” kata Rivaldi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Mulai dari hotel, penginapan, indekos hingga kawasan industri diminta bekerja sama menjalankan kewajiban pelaporan.
Dengan penerapan APOA secara konsisten, Imigrasi berharap pengawasan WNA di Belitung, Negeri Laskar Pelangi menjadi lebih optimal.
Di sisi lain, pengelola hotel dan penginapan juga diharapkan lebih disiplin agar keberadaan warga asing tetap terpantau sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan WNA Diproyeksi Semakin Ketat
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal sebagai daerah wisata, membuat mobilitas wisatawan asing tetap menjadi perhatian pemerintah.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan melalui sistem pelaporan digital dinilai penting untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas WNA berjalan sesuai ketentuan keimigrasian.
Bagi pelaku usaha perhotelan dan penginapan, aturan ini menjadi pengingat bahwa menerima tamu asing bukan hanya soal pelayanan.
Ada kewajiban pelaporan yang juga harus dipenuhi. Sebab, mengabaikan aturan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kebutuhan pengawasan WNA diperkirakan semakin relevan setelah kembali dibukanya rute penerbangan internasional langsung Singapura–Belitung oleh maskapai Scoot pada awal Mei 2026.
Penerbangan perdana itu menandai terbukanya kembali akses wisata internasional menuju Pulau Belitung setelah sempat terhenti beberapa tahun terakhir.
Masuknya wisatawan mancanegara secara langsung dinilai berpotensi meningkatkan mobilitas WNA di daerah, termasuk penggunaan hotel dan penginapan sebagai tempat tinggal sementara.
Bagi Belitung, kondisi tersebut tentu membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi sektor pariwisata, transportasi, hingga pelaku UMKM.
Namun di saat bersamaan, pengawasan terhadap keberadaan warga asing juga dituntut semakin tertib dan terintegrasi.
Dalam konteks itu, penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dipandang tidak hanya sebagai kewajiban administrasi.
Lebih jauh, APOA menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara meningkatnya kunjungan wisata internasional dengan pengawasan keimigrasian di daerah.





